Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bisnis dan Pariwisata Kementerian PendidikanKebudayaan Riset dan Teknologi sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Menyiapkan sistem, prosedur, dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada huruf a; dan
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada PPID Kementerian PendidikanKebudayaan Riset dan Teknologi.