PPID

Tugas PPID

  • Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bisnis dan Pariwisata Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Menyiapkan sistem, prosedur, dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada huruf a; dan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada PPID Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Beri penilaian untuk berita ini!

Bagikan informasi ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *