Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Portal PPID BBPPMPV Bisnis & Pariwisata menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi yang wajib disediakan untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan
Klik disini untuk melakukan permintaan informasi publik