Tata Kecantikan
Keahlian Kecantikan yang mengikuti UKG terdiri dari kompetensi keahlian Tata Kecantikan Rambut dan Kompetensi Keahlian Tata Kecantikan Kulit, dengan program pendidikan dan pelatihan sebagai berikut.
- Tata Kecantikan Rambut (Pemangkasan, Pewarnaan, Pengeritingan, Sanggul, Pewarnaan, Pelurusan);
- Tata Kecantikan Kulit (Rias Wajah, Perawatan Wajah, Tangan, Kaki dan Badan; Waxing);
- Epilasi dan Depilasi;
- Make up Photo, Panggung dan Entertainment;
- Perawatan Tangan & Kaki, Mewarnai Kuku (Nail Art);
- Perawatan wajah;
- Rias wajah khusus (Geriatri dan Cikatri);