MAKNA WARNA SANG SAKA MERAH PUTIH
Catatan sejarah mengungkapkan warna merah dan putih terinspirasi dari warna panji atau pataka bendera Kerajaan Majapahit pada abad ke-13. Dalam pararaton (kitab raja-raja), dijelaskan bahwa bendera merah dan putih dianggap sebagai lambang kebesaran kerajaan seperti bendera perang yang digunakan Sisingamangaraja IX, bendera berwarna merah dengan dua pedang kembar Piso Gaja Dompak (pusaka Sisingamaharaja I-IX) berwarna putih. Bahkan Kerajaan Bone Sulawesi Selatan menjadikan bendera merah putih atau yang biasa disebut Woromporong sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan.
Namun, bukan sekedar memaknai arti keberanian dan kesucian, warna merah dan putih juga berkaitan dengan nilai budaya Indonesia. Dalam tradisi Jawa, merah dan putih dilambangkan sebagai gula merah dan nasi putih karena keduanya merupakan bahan makanan pokok masyarakat Indonesia.
Sebagai sebuah simbol negara, penggunaan Bendera Merah Putih sendiri diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 1, ayat (1) dijelaskan dalam Undang-undang yang dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Demikian pula untuk ukuran Bendera Negara yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan ukuran untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan yaitu 200x300cm.
Berdasarkan regulasi ini, bendera merupakan sarana memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara serta untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Meskipun dewasa ini, bendera dapat dengan mudahnya kita beli, bendera pertama atau bendera pusaka menyimpan sejarah yang tak ternilai harganya. Perlu kita maknai bahwa Sang Merah Putih bukan hanya sekedar kumpulan benang yang dirajut menjadi kain. Lebih daripada itu, ia merupakan simbol negara yang harus terpatri kokoh dalam jiwa. Bendera Negara mempunyai sejarahnya sendiri sebagai sesuatu yang diperjuangkan dengan darah dan nyawa. Di masa kini, sudah menjadi tugas kita untuk memperjuangkan dan mempertahankan Bendera Negara agar tetap berkibar di ujung tiang tertinggi di Indonesia, bahkan hingga mancanegara. Hal tersebut dapat dicapai dengan mengukir prestasi dan membawa nama harum Indonesia dalam berbagai bidang maupun keahlian yang kita miliki.
Sumber teks: www.setneg.go.id