BeritaInfo Lembaga

Pemanggilan Peserta Program Upskilling dan Reskilling Manajerial Bagi Pengawas SMK Berstandar Industri Tahun 2024

Dalam rangka Peningkatan Kompetensi Manajerial Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi
(BBPPMPV) Bisnis dan Pariwisata, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyelenggarakan Program Upskilling dan Reskilling Manajerial bagi Pengawas SMK Berstandar Industri Tahun 2024 yang akandilaksanakan secara luring pada:

Hari, tanggal:Minggu s.d Sabtu, 12 s.d 18 Mei 2024
Tempat:Arosa Hotel Jakarta | Google Maps
Jl. RC. Veteran Raya No.3, RT.9/RW.3, Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Kota
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12330
Lapor Masuk:Minggu, 12 Mei 2024, Pukul 13.00 WIB
Pembukaan:Minggu, 12 Mei 2024, Pukul 19.30 WIB
Penutupan:Sabtu, 18 Mei 2024, Pukul 09.30 WIB

Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi berkenan memberikan izin, sekaligus menugaskan Para Pengawas SMK (daftar nama terlampir) untuk mengikuti Program tersebut.

Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, peserta diwajibkan membawa berkas sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk/KTP (PDF) dan dibawa saat menghadiri kegiatan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP (PDF) dan dibawa saat menghadiri kegiatan;
  3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat dari Dinas Pendidikan setempat (Kabupaten/Provinsi) – Surat Tugas Asli dibawa saat menghadiri kegiatan;
  4. Pakta Integritas Mengikuti Program Upskilling dan Reskilling – Pakta Integritas Asli dibawa saat menghadiri kegiatan : https://bit.ly/PaktaIntegritas_UpRePS24
  5. Surat Keterangan Sehat dari dokter Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit (PDF) – Surat Keterangan Asli dibawa saat menghadiri kegiatan;
  6. SPPD Lembar II yang ditandatangani pada kolom yang diberi tanda (√) oleh Pejabat dari Dinas Pendidikan setempat Kabupaten/Provinsi (terlampir) sebanyak 2 rangkap;
  7. Laptop;
  8. Selama kegiatan peserta berpakaian sopan, bebas dan rapih (sesuai ketentuan industri); dan
  9. Ketentuan pembiayaan transportasi keberangkatan dan kepulangan;
    • Membawa tiket pulang dan pergi (PP) kelas ekonomi bagi yang naik pesawat;
    • Membawa boardingpass keberangkatan;
    • Transportasi lokal darat dari bandara/terminal/stasiun menggunakan transportasi umum
    • kelas ekonomi (tidak diperbolehkan menggunakan rental); dan
    • Bukti-bukti perjalanan transportasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemanggilan-Upre-PS-A2

Beri penilaian untuk berita ini!

Bagikan informasi ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *