Tugas dan Fungsi BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata

Berdasarkan Permendikbud No.26 tahun 2020, BBPPMPV Bisnis dan Patiwisata mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:

Tugas

Melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi sesuai dengan bidangnya  (Pasal 12).

Fungsi

a.Penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
b.Pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi;
c.Pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri;
d.Pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi;
e.Pengelolaan data dan informasi;
f.Pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi;
g.Pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; dan
h.Pelaksanaan urusan administrasi.