Satuan Pendidikan Bisa Memilih Platform Pembelajaran Jarak Jauh yang Sesuai dengan Kebutuhan
GTK – Selama masa belajar dari rumah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa satuan pendidikan dapat memilih platform pembelajaran jarak jauh yang sesuai dengan kebutuhan. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pembelajaran jarak jauh masing-masing platform mempunyai metode masing-masing untuk menautkan dengan kurikulum.
Hal tersebut diutarakan Mendikbud pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI yang dilakukan melalui konferensi video, Jumat (27/3/2020). “Pilihan bagi masing-masing sekolah untuk memilih platform yang mana. Kami memberikan opsi, karena beberapa platform sudah mengetahui metodologi masing-masing. untuk Rumah Belajar sudah punya juklak dan juknis sendiri dengan metodologi dari kemendikbud. Ada juga yang dari swasta, mereka ada berbagai macam opsi dan itu gratis bagi para pelajar,” terang Mendikbud.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Totok Suprayitno mengutarakan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetap mengacu pada Permendikbud tentang PPDB. Akan tetapi dalam kondisi darurat saat ini, Ia menegaskan bahwa dinas pendidikan dan sekolah diminta untuk menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 secara spesifik, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. “Dinas Pendidikan kami harapkan nanti betul-betul bisa menaati protokol itu,” ujar Totok.
Dalam Permendikbud tentang PPDB juga diatur tentang jalur prestasi. Berkaitan dengan hal tersebut maka jalur prestasi tidak lagi menggunakan UN, termasuk UKK untuk SMK, melainkan didasarkan pada akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir dan/atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah, dan/atau kegiatan-kegiatan penugasan-penugasan yang lain.
“Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB khusus untuk daring,” pungkas Totok.
sumber: GTK